Perusahaan Indonesia yang berafiliasi dengan perusahaan asal Thailand terbukti melakukan sejumlah pelanggaran seperti perbudakan hingga perdagangan manusia.
"Karena ini PMA (Penanaman Modal Asing), SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) ada di BKPM dan kita akan kirim surat ke BKPM untuk mencabut SIUP tersebut. Kapan? Kalau BKPM buka sore ini, ya sore ini juga kita ajukan suratnya," kata Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta, Rabu (8/04/2015).
Susi mengaku sudah gerah atas sikap PT PBR. Perusahaan yang memiliki 3 anak usaha terbukti melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
"Manusia mati diperbudak karena ikan, itu tidak dibenarkan dan kejahatan luar biasa," tegas Susi bernada tinggi.
Susi juga telah meminta seluruh izin operasional kapal tangkap dan kapal angkut (tramper) serta alat tangkap milik PT PBR dibekukan. Selain itu, seluruh hasil ikan tangkapan PT PBR dilarang diperjualbelikan dan sementara disita oleh negara.
Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PT PBR memiliki 29 kapal tangkap ikan asal Thailand, dari jumlah itu 12 kapal atas nama kepemilikan oleh Silver Sea Fishery, 9 kapal milik Thai Hong Huad dan 8 kapal milik Ocean Research Fishery.
Sementara dari 3 anak usaha PT PBR adalah PT Pusaka Benjina Armada memiliki 37 kapal tangkap ikan, 35 kapal atas nama kepemilikan Silver Sea Fishery, 1 kapal milik Thai Hong Huad dan 1 kapal milik Ocean Research Fishery.
Anak usaha kedua adalah PT Pusaka Benjina Nusantara memiliki 29 kapal tangkap ikan, 23 kapal atas nama kepemilikan Silver Sea Fishery, 5 kapal milik Thai Hong Huad dan 1 kapal milik Ocean Research Fishery. Terakhir adalah PT Pusaka Bahari yang memiliki 1 kapal tangkap ikan dengan kepemilikan atas nama Thai Hong Huad.
"Kita cabut izin SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) PBR. Tadi ada ratas (rapat terbatas) dengan presiden dan Menko juga untuk menyegel hasil perikanan PBR di Benjina," tukas Susi.
(wij/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com