Program Bunga 5% Belum Berlaku, KPR Subsidi Masih 7,25%

Jakarta -Pemerintah tengah menyiapkan aturan soal pemangkasan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi menjadi hanya 5%.

Program pemotongan bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 7,25% per tahun flat 20 tahun menjadi hanya 5% per tahun flat 20 tahun saat ini masih belum berlaku.


Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono mengatakan, ketentuan tersebut akan ditentukan pemerintah. Diperkirakan akan segera launching bulan ini.


"Yang 5% itu yang menetapkan pemerintah karena itu KPR subsidi. Nanti pemerintah yang akan menentukan, diperkirakan akan launching bulan ini tapi enggak tahu kapannya," kata Maryono saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).


Maryono menjelaskan, nantinya pemberlakuan bunga 5% tersebut hanya diperuntukkan bagi KPR baru, sementara yang lama masih mengikuti aturan sebelumnya yaitu bunga 7,25%.


"Enggak yang lama, yang baru saja," katanya.


Maryono mengatakan, pemerintahan Presiden Jokowi menargetkan bisa membangun 1 juta unit rumah di 2015, yang mencakup untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan rumah komersial bagi masyarakat menengah atas.


Program 1 juta rumah tersebut menjadi peluang bagi BTN untuk ikut menyasar penyaluran KPR bagi MBR.


"Ada potensi 462 ribu dari sejuta rumah yang akan kita biayai," imbuh dia.


(drk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com