Bakal Ada Aturan Properti untuk Ruang Bawah Tanah

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan regulasi mengenai pemanfaatan ruang di dalam tanah. Selama ini belum ada aturan soal tersebut, termasuk bagi sektor privat atau swasta.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak mengatakan aturan ini sangat penting untuk mengakomodasi kebutuhan bangunan atau properti di bawah tanah seperti terowongan infrastruktur dan lain-lain.


"Saat ini belum ada aturan mengenai pemanfaat di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang di dalam tanah sehingga sangat sedikit terowongan yang dibangun pemerintah," ucap Hermanto Dardak seperti dikutip dari situs Kementerian PU Jumat (22/3/2013).


Menurutnya Indonesia belum punya aturan yang tegas atau pedoman mengenai bagaimana kepemilikkan ruang di bawah tanah itu. Menurut Hermanto Dardak, UU No. 26 tahun 2008 tentang Penataan Ruang sudah mengatur tata ruang di atas bumi, laut, udara tetapi yang di bawah bumi belum.


"Aturan itu nantinya diharapkan menjadi pedoman seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga lebih jelas penerapannya," ujarnya.


Selama ini Kementerian PU hanya membangun terowongan di tanah milik publik seperti di bawah jalur rel kereta api, jalan ataupun sungai. Pemerintah tidak dapat membangun di bawah tanah milik privat atau swasta karena belum ada regulasi yang jelas.


Untuk itu pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pemafaatan ruang di bawah tanah khususnya di wilayah tanah milik privat. Ia menyebutkan di beberapa negara penerapan regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah berbeda-beda.


"Ada yang di kedalaman tertentu sudah menjadi milik publik dan ada pula yang menerapkan kedalaman tertentu dari aspek konstruksinya misalnya 10 meter dirasa sudah aman bisa atau 40 meter juga bisa," paparnya.


Masalah aturan ruang bawah tanah memang sempat dikeluhkan oleh beberapa pengembang properti. Misalnya pengembang Senayan City dan Plaza Senayan sudah lama ingin membangun terowongan yang menghubungkan dua bangunan tersebut,namun terbentur perizinan Pemda DKI Jakarta.


(hen/dru)