Jika 2 Syarat Ini Dipenuhi, Mobil Pribadi Bakal Dibatasi Pakai Bensin Premium

Jakarta - Pemerintah saat ini sedang mencari cara agar kuota BBM subsidi 46,01 juta kiloliter (KL) tidak jebol lagi, salah satunya membatasi mobil pribadi menggunakan BBM subsidi. Tapi ada 2 syarat yang harus diperbaiki.

"Syarat pertama harus ada infrastruktur IT (informasi teknologi) yang dibangun oleh bandan usaha sebagai alat pengendali," kata Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng kepada detikFinance ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/3/2013).


Lewat teknologi alat pengendali, badan usaha (SPBU) maupun regulator (BPH Migas) bisa mengetahui tiap kendaraan yang menggunakan BBM di SPBU.


Syarat kedua, kata Andy, yakni adanya sistem teknologi penanda. "Sistem ini dibangun oleh kami (BPH Migas) sehingga dapat menangkap dan menerima seluruh informasi langsung dari SPBU," katanya lagi.


Apabila dua syarat ini sudah selesai terbangun, maka pembatasan BBM subsidi untuk mobil plat hitam bisa dilakukan. "Jika belum maka pembatasan BBM subsidi untuk mobil pribadi sulit dilakukan," ujarnya.


Jika pembatasan dilakukan, maka mobil pribadi tidak bisa seenaknya membeli BBM subsidi berapa pun jumlahnya.


Misalnya 20 liter per hari, maka kendaraan pribadi tidak bisa beli lebih dari itu, jika memaksa pun, nozel di SPBU tidak akan bisa mengeluarkan BBM.


(rrd/dnl)