Harga Helm Rp 30.000 Sudah Pasti Barang Abal-abal

Bandung - Saat ini banyak dijual helm murah di pasaran yang harganya berkisar Rp 30.000 per helm. Namun, tahukan anda, helm tersebut tidak berstandar SNI dan tak aman untuk perlindungan kepala.

Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian, Aryanto Sagala mengungkapkan, sejatinya harga pokok untuk membuat helm ber-SNI sebesar Rp 85.000. Artinya patut diragukan keberadaan helm seharga Rp 30.000 di pasaran walaupun bertuliskan SNI.


"Harga pokok untuk membuat 1 helm. Itu harganya sekitar Rp 85.000. Sekarang kalau di pasar ada Rp 30.000, itu helm apa?" tegas Aryanto di acara Workshop Pendalaman Kebijakan Industri, di Hotel Hyatt, Bandung, Jumat (22/3/2013).


Aryanto mengatakan, itu merupakan bentuk dari kurangnya tanggung jawab dan kewaspadaan dari produsen sendiri. Menurutnya, produsen lebih mengutamakan pendapatan dengan mengabaikan regulasi dan keselamatan.


"Si perajin itu awareness-nya nggak ada, yang penting dia dapat duit. "Pabriknya nggak ada, beli batoknya dimana. Hari ini dia datang ke toko, dia tempel SNI-nya," katanya.


Dikatakan Aryanto, masyarakat pun harus diberi sosialisasi terkait harga produksi sebuah produk, agar tidak terkecoh dengan harganya yang murah, namun berkualitas buruk.


"Sosiasliasi harga pokok itu harus diketahui masyarakat. Masyarakat harus tahu bagaimana produksinya," katanya.


Menurutnya pengawasan yang lebih intensif harus dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag). Agar barang-barang tidak ber-SNI tersebut tak lagi beredar di pasaran.


"Kalau ada di pasar, harusnya diawasi oleh Kemendag. Teknisnya. Yang paling penting itu Rp 30 ribu masa dibeli sih, kalau kepala pecah bagaimana?" cetusnya.


(zul/hen)