"Berdasarkan monitoring atas penyampaian APBD TA 2013, sampai batas waktu yang ditentukan dari 524 daerah, masih ada 17 daerah yang telat, maka itu dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU dan efektif berlaku mulai April 2013," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangaran tertulisnya, Kamis (21/3/2013)
Sanksi berupa penundaan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah (SKID) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 tahun 2010. Pemda wajib menyampaikan APBD setiap tahun kepada Menteri Keuangan.
"Tahun 2013, batas waktu penyampaian APBD paling lambat tanggal 20 Maret 2013. Informasi tentang batas waktu tersebut telah disampaikan kepada daerah pada tanggal 15 Februari 2013," jelasnya.
Aturan sanksi adalah berupa penundaan penyaluran DAU sebesar 25% dari DAU setiap bulan. Sanksi akan dicabut kembali setelah Pemda menyampaikan APBD ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu.
Berikut adalah daerah yang dikenakan sanksi:
- Kabupaten Aceh Jaya
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Kapahiang
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Kota Singkawang
- Kabupaten Banggai kepulauan
- Kabupaten Jeneponto
- Kabupaten Alor
- Kabupaten Kepluauan Aru
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Lingga.
(dnl/dnl)
