WamenPAN: PNS Tak Berguna, Silakan Pensiun Dini

Jakarta - Jumlah PNS di Indonesia saat ini tercatat 4,5 juta. Jumlah PNS yang dinilai sedikit oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) harus melayani 244,8 juta jiwa. Rasionya hanya 1,83% di bawah rata-rata rasio PNS negara-negara Asia.

Namun jumlah yang sedikit itu terlihat banyak, lantaran banyaknya kualifikasi PNS kurang memadai. Banyak jabatan struktural yang tidak diimbangi dengan jabatan fungsional tertentu dalam mejalankan tugas-tugas pemerintahan, karena yang ada saat ini jabatan fungsional diisi dengan jabatan fungsional umum.


"Pegawai bekerja di bidang apa saja, karena tidak mempunyai keahlian khusus," ujar Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo seperti dikutip detikFinance dalam situs resmi MenPAN, Jumat (22/3/2013).


Bagi pegawai yang masih memenuhi standar kompetensi, lanjut Eko akan dipertahankan. Sedangkan yang kurang memenuhi kualifikasi tapi masih bisa dilatih ulang dikembangkan melalui program pendidikan dan latihan.


"Sedangkan yang memang jauh dari yang butuhkan diberikan opsi untuk pensiun dini," tambahnya.


Pensiun dini ada dua jenis yaitu, pegawai yang usianya 50 tahun dan sudah bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun, atau PNS yang belum berusia 50 tahun dan belum bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, kalau memang kompetensi dan standar jabatannya sudah tidak bisa dipenuhi lagi.


Hingga saat ini, opsi mengenai pensiun dini itu memang masih dalam pembahasan. Namun diakuinya bahwa KemenPAN sudah menyusun RPP yang mengatur pensiun dini, yang akan mengiringi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).


Untuk memperbaiki birokrasi pemerintahan, menurut Guru Besar UI ini masih diperlukan program-program yang lebih matang dan komitmen politik yang lebih kuat lagi.


"Diperlukan koalisi besar dari masyarakat untuk menggerakkan reformasi birokrasi, karena tidak semua orang suka terhadap perubahan," ucapnya. Generasi terdahulu memilih untuk menunda melakukan reformasi birokrasi, karena enggan menerima risikonya.


Tetapi saat ini, reformasi birokrasi merupakan keniscayaan, yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. Birokrasi harus mau dan berani ambil resiko itu untuk masa kini, untuk menyiapkan musim panen bagi generasi kita yang akan datang, sekitar 15 sampai 20 tahun lagi. Reformasi birokrasi ibarat musim tanam. Tapi jenis tanamannya bukan tanaman semusim, sepeti padi atau jagung, tetapi pohon tahunan, seperti karet yang baru bisa dipanen paling cepat 15 tahun mendatang.


(dru/ang)