Cegah Investasi Bodong, Koperasi Cipaganti Ikuti Regulasi

Jakarta - Maraknya investor bodong membuat masyarakat berhati-hati dalam memilih investasi. Guna menghindari hal ini, anak usaha Grup Cipaganti, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada menyatakan patuh terhadap semua regulasi pemerintah.

"Koperasi Cipaganti sudah bertemu dengan instansi terkait dan dinyatakan clear and clear," kata Sekretaris Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada Cece Kadarisman dalam siaran pers, Sabtu (23/3/2013).


Menurutnya, Koperasi Cipaganti tetap melaju dan mendapat kepercayaan masyarakat. Koperasi Cipaganti mulai melakukan pola kerjasama kemitraan dalam bentuk uang.


Minimal uang yang disetor Rp 100 juta, dengan pembagian keuntungan sekira 1,5% tergantung lamanya jangka waktu kerjasama.


Pada Agustus dan September tahun lalu, pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada telah bertemu Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kota Bandung, dan Satgas Waspada Investasi (Institusi di bawah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) untuk membahas legalitas Koperasi Cipaganti.


Hasilnya dari pertemuan itu, Koperasi Cipaganti dinyatakan telah melakukan kegiatan koperasi sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998.


Dalam PP itu diatur, keanggotaan koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam memang dibatasi dalam lingkup kota/kabupaten koperasi itu didirikan. Namun usaha koperasi di bidang jasa dan menjalin kemitraan di berbagai pihak tidak dibatasi di kota/kabupaten tempat koperasi itu didirikan.


"Dengan demikian, kemitraan Koperasi Cipaganti dengan investor yang datang dari berbagai kota tidak melanggar aturan," tegas Cece.


Sekadar informasi, Koperasi Cipaganti berdiri sejak 2002 bersamaan dengan berdirinya perusahaan Cipaganti yang bergerak di bidang transportasi.


Sejak berdiri, Cipaganti yang dikenal sebagai perusahan rental kendaraan membuka kerjasama dengan para investor dengan cara menitipkan kendaraan.


Namun seiring perkembangan perusahaan, pola kerjasama dengan penitipan kendaraan ini dinilai tidak lagi efektif. Sejak 2007, Koperasi Cipaganti mulai melakukan pola kerjasama kemitraan dalam bentuk uang.


"Pola kerjasama dalam bentuk uang ini rupanya diminati masyarakat. Ini terbukti dari pesatnya perkembangan entitas Cipaganti. Selain perusahaan transportasi, Cipaganti kini telah merambah ke bisnis properti, pertambangan, perhotelan, dan sebagainya," pungkasnya.


(ang/ang)