Minuman Soda Dikenakan Cukai, Kemenperin: Itu Regulasi Sesat

Bandung - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menganggap rencana pengenaan cukai terhadap minuman bersoda atau berkarbonat salah sasaran. Pasalnya, minuman bersoda tidak membahayakan kesehatan.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Benny Wahyudi menjelaskan regulasi cukai yang akan dikenakan terhadap minuman bersoda adalah tanpa alasan dan akan memberatkan pelaku usaha. Bahkan dia menyebutnya, regulasi ini sesat.


"Regulasi ini kalau saya bilang regulasi sesat," tegas Benny di sela acara Workshop Pendalaman Kebijakan Industri di Hotel Hyatt, Bandung (22/3/2013).


Dia menampik adanya dugaan bahwa minuman berkarbonat atau bersoda berbahaya bagi kesehatan, sehingga harus dikenakan cukai terhadap jenis minuman ini.


"Padahal kita bisa lihat itu tidak memiliki efek negatif. Kecuali kalau minum 2 drum," tambahnya.


Selain itu, efek dari pengenaan cukai untuk minuman bersoda ini akan luas. Beberapa waktu lalu, Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) menghitung jika besaran cukai diterapkan Rp 3.000 per liter, maka diperkirakan penghasilan industri minuman ringan akan menyusut sebesar Rp 5,6 triliun per tahun.


"Penyusutan penghasilan dalam industri minuman ringan hingga Rp 5,6 triliun per tahun," ungkap Ketua Peneliti LPEM FEUI Eugenia Madanugraha di Kampus UI Salemba, Senin (4/2/2013)


Dalam rinciannya disebutkan, untuk minuman isotonik penurunan permintaan terjadi sebesar 14,7%. Minuman isotonik adalah produk komplementer bagi minuman ringan berpemanis.


"Kita menghitung dari elastisitas harga silangnya yaitu sebesar -0,39," jelasnya.


Kemudian teh siap minum, permintaannya juga akan menurun hingga 18,6% dengan elastisitas -0,49. Sedangkan permintaan untuk minuman ringan seperti jus, justru akan ada kenaikan permintaan hingga 2,5%.


"Tapi kenaikan permintaan jus tidak akan menutupi besaran penurunan permintaan yang lain," kata Eugenia.


Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan tengah mengkaji aturan untuk memberlakukan cukai terhadap beberapa alternatif barang, salah satunya adalah minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis atau minuman bersoda.


(zul/dru)