Padahal, merujuk Perpres No 53/2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis bidang perkeretaapian, biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara, seharusnya biaya Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) atau biaya pemeliharaan infrastruktur perekeretapian ditanggung sementara oleh KAI kemudian diganti oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Setidaknya pada tahun 2012, KAI harus menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun untuk biaya IMO.
Kepala Humas KAI Mateta Rizalulhaq menjelaskan, biaya perawatan dari tahun 2012 ke bawah, yang telah dikeluarkan KAI tersebut hingga saat ini belum dibayarkan oleh Kemenhub.
"IMO sejak 2012 kebelakang belum dicairkan pemerintah," tutur Mateta di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (4/3/2013).
Untuk menutupi biaya IMO, terpaksa KAI harus meminjam uang dari perbankan.
Di tempat yang sama, Dirut KAI Ignasius Jonan menjelaskan besarnya dana IMO telah menggerus laba bersih setelah pajak (unaudited) KAI di 2012 yang hanya sebesar Rp 386 miliar. Padahal pendapatan perseroan mencapai Rp 6,95 triliun
"Laba setelah pajak Rp 386,09 miliar. Itu (laba) kecil," kata Jonan.
Pada tahun ini besaran IMO yang diperkirakan harus ditanggung KAI mencapai Rp 1,7 triliun. Kalau saja dana tersebut dibiayai oleh pemerintah, dengan uang yang sama KAI bisa membeli atau menambah 80 lokomotif baru berjenis CC204.
(feb/hen)