Sekretaris Perusahaan SCMA Hardijanto Saroso mengatakan, kedua perusahan adalah perusahaan publik yang punya anak usaha lembaga penyiaran, yaitu PT Surya Citra Televisi (SCTV) dan PT Indosiar Visual Mandiri (IVM) Jadi, yang bergabung adalah induknya, bukan lembaga penyiarannya.
"Untuk itu, maka proses penggabungan usaha (merger) ini tunduk pada peraturan perundang-undangan terbatas (UU PT)," katanya dalam keterbukan informasi di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (8/6/2013).
UU PT yang dimaksud adalah Nomor 40 tahun 2007 dan UU Pasar Modal terkait penggabungan usaha perusahaan publik. Rencana penggabungan ini masih akan dibahas dalam rapat umum pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) kedua perusahan berikutnya.
"Apabila hasil RUPLSB IDKM dan SCMA terdapat masing-masing 3% pemegang saham yang tidak menyetujui atas rencana penggabungan usaha ini, maka proses merger dibatalkan," imbuhnya.
Ia menambahkan, rencana penggabungan dua perusahaan ini nilainya ditaksir sekitar Rp 950 miliar.
(ang/dnl)
