Sengketa Impor Ban China dan AS, Picu Proteksi Negara Lain

Yogyakarta - Keputusan World Trade Organization (WTO) yang memenangkan Amerika Serikat (AS) terhadap gugatan China tentang peningkatan tarif impor ban yang dilakukan AS pada 2009-2011 silam dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru dalam perdagangan internasional.

Seperti diketahui Pada 2009 pemerintahan Obama memberlakukan kenaikan tarif 35% atas impor ban asal China. Kebijakan ini dikeluarkan setelah pengiriman ban karet Cina naik tiga kali lipat menjadi 46 juta unit sepanjang 2004 hingga 2008.


Sebab aturan hukum yang diterapkan AS terkait impor produk-produk China dapat menjadi acuan hukum baru bagi negara-negara lain untuk memberlakukan hukum yang sama.


"Negara-negara lain dimungkinkan akan meniru dengan menjadikan aturan hukum yang diterapkan AS sebagai acuan hukum baru," ungkap Angga Aditama Putra dalam diskusi mingguan yang diselenggarakan Pusat Studi Perdagangan Dunia (PSPD) di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (7/3/2013).


Menurut Angga, dalam kasus tersebut dapat mengakibatkan perdagangan bebas yang menjadi tujuan utama WTO akan semakin terhambat. Negara-negara lain berupaya melakukan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri.


Dia mengatakan kasus di AS diawali pada tahun 2009 ketika China mengajukan gugatan pada WTO terkait peningkatan tarif impor ban oleh AS. China menilai tindakan AS yang menaikkan tarif impor telah melanggar ketentuan dalam China Accession Protocol dan GATT 1994.


"Pemerintah China menganggap alasan AS bahwa produk ban China di AS telah menciptakan gangguan terhadap pasar adalah sesuatu yang tidak rasional," kata Angga dalam diskusi "Sengketa China-AS Mengenai Peningkatan Tarif Impor Ban China tahun 2009-2011".


Sementara itu lanjut dia, AS beralasan kenaikan tarif impor ban tersebut bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri. Hal tersebut oleh AS juga dianggap tidak menyalahi aturan.


Menurut Angga, Presiden Obama telah mengambil keputusan menaikkan tarif impor ban China secara bertahap selama 3 tahun berdasarkan pada section 421 karena impor ban jenis certain passenger vehicles dan light truck produksi China dinilai membahayakan industri ban sejenis di AS.


Keputusan yang diambil Obama mendapatkan reaksi negatif dari berbagai kalangan karena langkah yang diambil bertentangan dengan prinsip dasar perdagangan bebas. Pada tahun 2011 lalu WTO memutuskan peningkatan tarif impor ban yang diberlakukan AS terhadap China tidak menyalahi aturan yang ada.


Menurut Angga bergabungnya China dalam keanggotaan WTO menimbulkan berbagai kekhawatiran bagi sejumlah negara. Kondisi perekonomian China yang melesat cepat dan didukung oleh industrialisasi besar-besaran dikhawatirkan akan menguasai pasar internasional, tidak terkecuali pasar domestik negara anggota WTO.


"Terbukanya pasar internasional bagi China akan mejadi tantangan bagi negara lain untuk bersaing dan juga mengamankan pasar domestik mereka,” katanya


Angga menambahkan China tergabung dalam keanggotaan WTO pada tahun 2001 dengan syarat menyetujui section 421 dari trade act 1974 yang secara spesifik mengatur tentang impor dari China dan memperbolehkan AS menaikkan tarif produk China jika produk yang diimpor menyebabkan gangguan pasar.


"China ingin membawa isu penaikan tarif impor AS ke forum internasional dan membangun opini akan adanya proteksi AS terhadap produk China. Upaya penaikan tarif terhadap barang-barang China sebagai bentuk proteksi tentunya akan sangat menguntungkan China saat pembahasan berkelanjutan dari section 421 trade act 1974 yang akan habis pada Desember 2013 nanti," katanya.


(bgs/hen)