Cukup Paspor dan Rekening Untuk Beli Properti Mewah di Singapura

Singapura - Membeli properti di Singapura ternyata sangat mudah. Kita tak perlu pusing-pusing dengan birokrasi. Beli Properti di Negara Singa ini hanya butuh paspor, rekening di Singapura, dan tentunya uang yang cukup.

Marketing Executive Property Sales Far East Organization, Agatha Shirly, menyebutkan syarat yang dibutuhkan bagi pembeli asing hanya paspor dan membuka akun bank senilai SG$ 3500.


"Suku bunga bank hanya 1,4%. Nanti pihak pengembang akan membantu akan dihubungkan dengan perbankan di sini saat pengajuan pembelian. Itu saja syaratnya," katanya, Kamis (23/5/2013).


Pajak pembelian yang harus dibayar di muka mencapai 18%. Walaupun pajak pembelian mengalami kenaikan tiap tahun tetapi pembeli Indonesia tetap meningkat. Saat ini, kebijakan yang berlaku warga negara asing yang membeli properti di Singapura wajib membayar down payment 20% dari harga hunian.


Pembeli Indonesia mengincar kawasan Orchard Road. Kawasan ini dekat dengan pusat perbelanjaan, layanan medis, dan perkantoran. Properti di kawasan ini sangat bergengsi.


"Alasan membeli biasanya untuk investasi ataupun untuk ditinggali. Nah, ada juga yang membeli karena anaknya sekolah di Singapura," imbuhnya.


(ang/ang)