Pengadaan Barang Pemerintah Rp 400 T, Hanya Rp 150 T Pakai Tender Online

Jakarta - Total pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun 2012 lalu mencapai Rp 400 triliun. Namun, hanya Rp 150 triliun yang menggunakan sistem online atau e-procurement. Selebihnya masih pakai cara lama.

Padahal pengadaan barang dengan sistem elektronik ini dilakukan untuk mencegah adanya permainan yang berujung pada korupsi.


"Tahun lalu hanya Rp 150 triliun, dari potensi Rp 400 triliun," ungkap Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP_ Agus Rahardjo saat ditemui di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/5/2013).


Agus menambahkan, ada beberapa alasan mengapa nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut belum menggunakan sistem online. Salah satunya adalah instruksi presiden tahun lalu yang hanya mewajibkan 40% dari total pengadaan barang dan jasa di daerah harus menggunakan e procurement. Sedangkan di pusat baru 75%.


"Jadi bisa saja mereka belum mengikuti sistem ini," katanya.


Menurutnya, total pengadaan barang dan jasa yang mencapai Rp 150 juta tersebut mencakup dari banyak sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga pengadaan barang dan jasa untuk proyek infrastruktur.


"Itu semua yang Rp 150 triliun terdiri dari beberapa paket," katanya.


Dikatakan Agus, tahun ini pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa mencapai Rp 500 triliun. Namun, dia menargetkan yang akan menggunakan sistem e-procurement hanya Rp 250 juta. Pasalnya, ada 3 metode pengadaan barang dan jasa yang belum bisa dimasukan ke dalam sistem e-procurement.


Ketiga metode tersebut ialah pengadaan barang dan jasa melalui pembelian langsung, penunjukan langsung, dan swakelola.


(zul/dnl)