DPR Tunda Putusan Penghapusan Piutang 5 PDAM Rp 1,044 T, Ada Apa?

Jakarta - Rapat Paripurna DPR menunda keputusan penghapusan piutang non pokok bersyarat pada lima Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) senilai Rp 1,044 triliun. Ini karena beberapa anggota DPR meminta penjelasan lengkap soal penghapusan ini.

Ketua Badan Anggaran Ahmadi Noor Supit menyatakan penghapusan piutang non pokok ditujukan pada lima PDAM yaitu PDAM Semarang sebesar Rp 238,13 miliar, PDAM Tangerang sebesar Rp 272,51 miliar, PDAM Bandung sebesar Rp 252,7 miliar, PDAM Palembang Rp 160,1 miliar dan PDAM Makassar sebesar Rp 121,3 miliar.


Keputusan telah diambil saat pembahasan terakhir dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai perwakilan dari pemerintah.


"Banggar DPR memberikan catatan bahwa komisi terkait yaitu Komisi XI dan komisi V DPR harus melakukan pengawasan yang lebih intensif," kata Ahmadi saat pemaparan rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2013).


Namun paparan Ahmadi mendapat interupsi dari para anggota dewan. Salah satunya adalah anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil.


"Ini nggak bisa serta merta tidak bisa dihapuskan, jangan-jangan PDAM ada korupsi didalamnya, harus ada penjelasan," ungkapnya di kesempatan yang sama.


Anggota dewan selanjutnya Fahri Hamzah meminta lampiran pembahasan antara komisi terkait dengan pemerintah beserta Banggar.


"Saya tidak bisa memastikan seperti itu saja, perlu ada data yang benar. Jadi saya minta ini ini ditunda dulu," kata Fahri.


Debat antara anggota dewan terjadi sekitar 30 menit. Namun, akhirnya berakhir dengan penundaan persetujuan. Pimpinan Sidang Sohibul Iman menyatakan penundaan dilakukan sampai Kamis 24 Mei 2013.


"Ini ditunda sampai Kamis untuk mendapatkan lampiran pembahasan," tutup Sohibul.


(dnl/dnl)