Ini Tanggapan Para Pedagang Pasar Tanah Abang Soal Pajak UKM 1%

Jakarta - Pemerintah bakal memberlakukan pajak penghasilan (PPh) 1% bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) beromzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun mulai besok 1 Juli 2013. Bagaimana reaksi para pedagang Pasar Tanah Abang?

Seorang pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat bernama Haryanti (35) mengaku keberatan harus ditarik pajak penghasilan dari bisnisnya.


"Keberatan ya. Kalau dikenakan pajak nggak setuju kita kan sudah kena kontrak di sini, sudah kena sewa kontrak, servis juga, kecuali yang punya toko nggak masalah," katanya kepada detikFinance, di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2013).


Pedagang pakaian yang omzetnya mencapai Rp 100 juta per bulan ini mengatakan pemberlakuan pajak hanya akan membebani pelaku UKM untuk bisa terus mengembangkan usahanya.


"Tahun sekarang penjualan merosot dari tahun lalu karena faktor-faktor nggak ngerti juga ya. Apalagi kalau kena pajak. Saya rasa semua pedagang nggak setuju," terangnya.


Sementara itu pedagang Tanah Abang Lainnya bernama Yeri (32) mengatakan penarikan pajak atas pedagang UKM tidak menjadi masalah asal disertai dengan perbaikan-perbaikan di sektor UKM.


"Kalau pajaknya untuk perbaikan-perbaikan nggak apa-apa, yang namanya usaha ya perlu juga sih dipajakin," katanya.


Yeri mendukung pemerintah untuk pemberlakuan pajak ini. Diharapkan, dengan adanya pajak terhadap UKM akan meningkatkan penghasilan pemerintah yang nantinya bisa untuk peningkatan pembangunan.


"Kalau dipergunakan buat kepentingan masyarakat untuk keperluan umum, kita mendukung, tapi jangan untuk pribadi, kalau disalahgunakan jangan," kata Yeri.


Walaupun ia mengaku belum mengetahui aturan tentang pemberlakuan pajak bagi pedagang Usaha Kecil Menengah (UKM). Hal ini karena belum ada pemberitahuan secara resmi dari atasan soal penarikan pajak.


"Belum tahu. Belum ngerti juga soal pajak," kata Yeri.


Hal yang sama diungkapkan seorang pedagang baju gamis. Pedagang baju gamis tersebut mengaku belum tahu soal aturan pajak yang akan dikenakan bagi pedagang di Pasar Tanah Abang.


"Belum ada pemberitahuan dari atasan. Tapi kalau yang punya kiosnya sudah kena pajak, sudah ada suratnya jadi mungkin yang punya toko saja, pedagangnya sih nggak, tapi mungkin ya kurang tahu juga," ujarnya.


Pernyataan para pedagang di Pasar Tanah Abang ini berbeda dengan yang disampaikan Ketua Koperasi Pedagang Tanah Abang Yasril Umar. Menurut Yasril, sudah semua pedagang di Pasar Tanah Abang ini sudah dikenai pajak penghasilan. Bahkan, jauh sebelum ada pemberitahuan pemberlakuan pajak UKM oleh pemerintah.


"Semua sudah bayar pajak. Mereka sudah pada punya NPWP juga. Mereka tanpa diminta juga, tanpa peraturan ini juga sudah bayar kok," kata Yusril.


Seperti diketahui, para pedagang Usaha Kecil Menengah (UKM) bakal dikenai pajak penghasilan sebesar 1% yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun termasuk pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang merupakan pusat barang grosir terbesar di Indonesia.


(hen/hen)