Kejar Pedagang Tanah Abang, Dirjen Pajak Didukung Djan Faridz dan Jokowi

Jakarta - Berbekal aturan pajak 1% untuk UKM beromzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun mulai 1 Juli 2013, Dirjen Pajak Fuad Rahmany akan mengejar para pedagang di Pasar Tanah Abang yang beromzet besar namun pembayaran pajaknya minim.

Fuad mengatakan, dirinya mengetahui banyak pedagang di Tanah Abang beromzet besar tapi tidak mentaati pembayaran pajak. Informasi ini dia dapatkan dari Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz yang juga dulu menjadi pemilik perusahaan pengelola Tanah Abang.


"Pak Djan Faridz yang memberi tahu, dia nggak keberatan juga. Dia malah salah satu yang memberi info ke saya mereka (pedagang Tanah Abang) beromzet tinggi. Jadi sudah dapat restu dari Bos Tanah Abang. Pak Jokowi juga mendukung," tutur Fuad di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (1/7/2013).


Fuad mengatakan, aturan pajak UKM 1% ini sebenarnya adalah sebuah insentif. Karena selama ini pajak untuk UKM dan pengusaha lainnya sama yaitu 25%. Menurut Fuad, yang akan dikejar pembayaran pajaknya, selain pedagang di Tanah Abang, juga pedagang-pedagang di ITC.


Sementara soal adanya pengusaha UKM yang protes, Fuad mengatakan, yang protes itu adalah pengusaha atau pedagang yang selama ini tidak membayar pajak. "Ini yang protes nih misalnya di Tanah Abang, itu omzetnya Rp 10 miliar," jelas Fuad.


Selain di DKI Jakarta, beberapa pengusaha yang akan dikejar adalah di Surabaya, Jawa Barat, Tangerang, ataupun Bandung. Pemiliki factory outlet, distro, hingga restoran Padang akan dikejar pembayaran pajaknya.


(dnl/hen)