Serikat Pekerja Tolak Jamkes Pekerja Miskin Rp 19.225/Orang/Bulan

Jakarta - Kalangan buruh yang tergabung di Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak ketetapan pemerintah soal jaminan kesehatan (Jamkes) pekerja miskin.

Pemerintah menyepakati angka jaminan kesehatan untuk pekerja miskin (informal) sebesar Rp 19.225/orang/bulan untuk 86,4 juta pekerja. Angka ini jauh lebih besar dari usulan sebelumnya sebesar Rp 15.500/orang/bulan. Nantinya para pekerja miskin akan diikutsertakan dalam program BPJS yang dimulai Januari 2014.


"Kita jelas menolak jumlah penerima PBI (penerima bantuan iuran) hanya 86,4 juta orang. Tetapi jumlah penerima PBI itu 125 juta orang yaitu masyarakat atau buruh yang berpenghasilan upah minimum, atau kurang maka harus menerima PBI," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada detikFinance, Kamis (4/7/2013).


Ia juga menyarankan pemerintah agar iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan setiap bulannya harus Rp 22.200/orang/bulan. Angka ini sudah sesuai dengan data yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan.


"Iuran PBI tetap sebesar Rp 22.200 yang sudah dihitung secara aktuaris oleh Kemenkes dan disetujui dalam rakor Kemenkokesra. Sedangkan nilai Rp. 19.225 tersebut bertentangan dengan hasil rakor Kemenkokesra. Jadi untuk iuran PBI ini lebih menitik beratkan pada jumlah penerima PBI (berpenghasilan minimum atau kurang dari upah minimum), bukan sekedar nilai iurannya," jelasnya.


Untuk pekerja mampu (formal), buruh bersikeras agar perusahaan yang menanggung sepenuhnya pembayaran jaminan kesehatan sebesar 5%. Pemerintah sendiri sudah menyepakati agar pekerja yang mampu (formal) tetap mengiur jaminan kesehatan sebesar 1% sedangkan perusahaan pemberi kerja sebesar 4%.


"Untuk iuran jaminan kesehatan buruh formal tetap dibayarkan oleh pengusaha sebagai mana yang telah diatur dalam UU No.3/1992 tentang Jamsostek yang masih berlaku sampai 2015," cetusnya.


(wij/hen)