17 Provinsi Diberi Waktu Hingga Pekan Depan Tetapkan UMP 2014

Jakarta -Batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 seharusnya paling lambat 1 November 2014. Kenyataannya hingga sampai saat ini ada 17 provinsi belum menetapkan UMP.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan sosial Kemenakertrans Irianto Simbolon mengungkapkan hingga Sabtu (2/11/2013) sudah ada 16 provinsi yang menetapkan UMP.


"Hingga kemarin Sabtu 2 November sudah 16 Provinsi yang menetapkan UMP," kata Irianto kepada detikFinance, Minggu (3/11/2013).


Sehingga sampai saat ini masih ada 17 provinsi yang belum menetapkan UMP padahal seharusnya ditetapkan serentak pada 1 November 2013.


"Sehingga yang 17 provinsi lainnya belum. Tapi paling lambat selesai minggu depan. Sebetulnya serentak ditetapkan pada 1 November 2013," ucap Irianto.


Berdasarkan Permenakertrans No. 7/2013 diatur penetapan UMP 2014 harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!