Menhub: Kalau Angkasa Pura Menyerah, Baru Pengelolaan Bandara Diberi ke Swasta

Jakarta -Rencana pembukaan bisnis pengelolaan bandara dalam negeri kepada perusahaan asing ditanggapi berbeda oleh Menteri Perhubungan EE. Mangindaan.

Wacana bisnis pengelolaan bandara dibuka untuk perusahaan asing muncul saat pemerintah pusat yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa, membahas revisi Peraturan Presiden soal Daftar Negatif Investasi (DNI).


Menurut Mangindaan, pembukaan bisnis pengelolaan bandara kepada asing belum bisa dilakukan. Pemerintah masih mengutamakan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara di dalam negeri.


"Belum bisa, pengelola masih andalkan Angkasa Pura, kemudian kalau Angkasa Pura sudah menyerah atau terlalu sibuk mau diserahkan pemerintah setempat atau swasta, nah swastanya ada dalam negeri ada luar negeri, tapi harus kami utamakan Angkasa Pura," kata Mangindaan di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (8/11/2013).


Pada kesempatan tersebut, Mangindaan mengatakan, penyerahan bisnis pengelolaan bandara kepada perusahaan asing boleh dilakukan, namun harus bertahap. Karena ada unsur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam bisnis pengelolaan bandara.


"Ini (PNBP) harus diatur yang benar bersama Menteri Keuangan," imbuh Mangindaan.


(dnl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!