"Per 1 November 2013 Kilang TPPI sudah beroperasi. Dengan kesiapan kilang sudah mencapai 100% maka Kilang TPPI Tuban telah dioperasikan kembali dan 'oil in' telah dilakukan pada tanggal 4 November 2013. Pengoperasian kembali Kilang TPPI Tuban ini merupakan bagian dari kerjasama pengolahan (Tolling Agreement) antara TPPI dengan Pertamina," kata Vice Presiden Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2013).
Seperti diketahui, setelah mengalami default (gagal) pembayaran kepada para kreditur yang berujung pada tuntutan pailit pada 28 September 2012, yang disusul dengan masuknya Pertamina ke manajemen TPPI pada 11 Oktober 2012. TPPI kemudian mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) kepada pengadilan Niaga.
Usulan tersebut akhirnya melahirkan proposal perdamaian yang disetujui para kreditur TPPI, dan telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 26 Desember 2012.
Sebagai salah satu dari tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Perdamaian tersebut, maka pada 8 Mei 2013 TPPI dan Pertamina telah menandatangani kerjasama pengolahan yang akan berlangsung efektif selama 6 bulan.
"Proposal perdamaian tersebut membuat pengoperasian kilang bisa dilakukan selama 6 bulan," ujar Ali.
Ali menambahkan, pengoperasian Kilang TPPI Tuban ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi TPPI, agar mendapatkan penghasilan kembali melalui tolling fee yang didapat dari kerjasama tersebut. Next
(rrd/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
