3 Tahun Ditunggu, Aturan Pipa Gas Open Access Antiklimaks

Jakarta -Sejak 2011, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM mengeluarkan aturan agar pipa gas distribusi maupun transmisi harus open access, artinya bisa dipakai siapa saja. Namun ternyata aturan tersebut tidak berjalan sesuai harapan.

"Aturan open access yang baru hanya berlaku untuk pipa gas yang baru saja," kata Menteri ESDM Jero Wacik ditemui di Kantor Kementerian Pertanian usai membuka Sidang Anggota ke-11 Dewan Energi Nasional di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (8/11/2013).


Padahal Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 menyebutkan, dalam melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa, badan usaha wajib memakai pipa transmisi dan distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama (open access) pada ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi tertentu.


Berdasarkan Permen ESDM tersebu,t Dirjen Migas mengeluarkan surat perintah pada 2011 agar seluruh pipa gas harus open access. Namun salah satu perusahaan pemilik jaringan pipa terbesar yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) seolah 'keberatan' dan menyatakan belum siap dan memerlukan waktu. Kemudian kebijakan open access ditunda pada 1 November 2012. Waktu berjalan lagi-lagi pada 1 November 2012 PGN meminta aturan tersebut diperpanjang kembali pada 1 November 2013, karena masih menyiapkan diri.


"Ya kalau pipa PGN itu sejak awal kan mereka tidak ada kepikiran akan open access," tutup Jero.


Pertamina sendiri memandang open access akan memberikan manfaat yang lebih besar khususnya bagi konsumen karena jauh lebih murah. "Semakin banyak gas yang melalui pipa gas maka harganya akan murah, biaya toll fee-nya makin turun, tentunya baik bagi konsumen," ungkap Direktur Utama Pertamina Gas (Pertagas) Hendra Jaya.


"Semua pipa Pertagas open access. Sebetulnya kami Pertagas selaku pelaku bisnis gas di indonesia ini berusaha untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dan regulator yang lain. Jadi kalau ditanya bagaimana pelaksanaan open access di Pertagas, maka saya bisa jawab kita laksanakan peraturan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui peraturan-peraturannya (Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009)," kata Hendra.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!