UMP Naik 9%, Pengusaha Jamin Tak Ada PHK di Jakarta

Jakarta -Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun depan naik 9% dibandingkan tahun ini, dari Rp 2,2 juta/bulan menjadi Rp 2,441 juta/bulan. Angka ini dinilai realistis, hingga pengusaha yakin tidak akan ada pemutusan kerja (PHK) dan relokasi pabrik.

"Sangat kecil bagi pengusaha untuk melakukan PHK dan relokasi pabrik. Kenaikannya UMP hanya 9% dan itu masih realistis," ungkap anggota dewan pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asrial Chaniago kepada detikFinance, Kamis (7/11/2013).


Bahkan Asrial mengatakan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Penangguhan dilakukan bila ada perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai UMP yang ditetapkan.


"Belum ada yang mengajukan penangguhan ke Disnakertrans DKI Jakarta, selama ini belum ada," imbuhnya.


Padahal bila dibandingkan tahun lalu, menurutnya tercatat jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan di DKI Jakarta sebanyak 345 perusahaan, dari jumlah itu yang disetujui 63 perusaha, sedangkan 282 perusahaan ditolak.


"Memang kenaikan UMP-nya tidak terlalu drastis dan mereka masih mampu. Kalau dibandingkan tahun lalu banyak sekali perusahaan yang mengajukan keberatan dengan cara minta penangguhan ke Disnakertrans DKI Jakarta," katanya.


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!