Tak Sanggup Bayar UMP, Ini Cara Minta Penangguhannya

Jakarta -Sejumlah provinsi sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) baru untuk tahun depan. Perusahaan yang tak sanggup memenuhinya bisa meminta penangguhan ke pemerintah provinsi. Caranya?

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari para buruhnya yang diwakili oleh Serikat Pekerja untuk penangguhan pembayaran gaji sesuai UMP. Persetujuan tersebut menunjukkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar UMP dan kesediaan buruh untuk digaji tidak sesuai UMP.


"Itu bipartit, harus ada semacam berita acara antara manajemen dengan Serikat Pekerja buruh. Itu syarat yang paling mendasar," kata Sarman saat dihubungi detikFinance, Jumat (8/11/2013).


Selain itu, perusahaan harus menyiapkan berkas-berkas yang nantinya diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau instansi yang berwajib di pemerintah provinsi. Berkas tersebut berisi laporan keuangan dan bukti-bukti lain yang menunjukkan perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai UMP.


"Nanti Disnaker akan mengadakan cek dan ricek sejauh mana kebenaran ketidakmampuan perusahaan membayar UMP," lanjut Sarman yang juga Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta.


Persetujuan penangguhan akan dilakukan pemerintah provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja atau Gubernur. Setelah mendapat persetujuan, perusahaan diizinkan untuk membayar upah tidak sesuai UMP yang ditetapkan.


"Kalau karyawannya di bawah 1.000 itu akan ditandatangani Kadisnaker, kalau di atas 1.000 akan ditandatangani Gubernur," tutupnya.


(zul/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!