Ditjen Pajak Tunda Aturan Denda Untuk Pengusaha UKM yang Telat Bayar Pajak

Jakarta -Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menunda aturan sanksi kepada pelaku UKM yang telat membayar pajak penghasilan (PPh) 1%. Alasannya karena banyak pengusaha yang belum siap.

Seperti diketahui, pada pertengahan tahun ini, pengusaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun, akan dikenakan pajak 1% yang harus dibayarkan tiap bulan.


"Ketidaksiapan saja, karena masyarakat juga butuh waktu," ungkap Dirjen Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/11/2013).


Menurut Fuad, masih banyak pengusaha yang ragu terkait aturan tersebut. Termasuk dalam rangka mekanisme pembayaran. Meskipun sejak sebelum aturan dikeluarkan Juni lalu, sudah ada sosialisasi.


"Karena mereka kan juga masih raguragu, masih belum tahu persis, walaupun sudah disosialisasi, tapi kan dia nanti bilang kita belum tahu," sebutnya.


Selain itu, Fuad mengatakan, alasan lainnya adalah jumlah pengusaha yang mencapai jutaan. Untuk itu transisi ini harus ditunda sampai pengusaha benar-benar siap.


"Kan orangnya jutaaan, nggak bisa selesai, jadi kita tunda dulu sampai siap. Dendanya ngga dikenakan," terangnya.Next


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!