Klaim Asuransi Tak Dibayar, Adukan Saja ke Tempat Ini

Jakarta -Sejak tahun 2006, sudah ada Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Ini merupakan lembaga khusus untuk menyelesaikan persoalan klaim antara nasabah dan perusahan asuransi di Indonesia. Lembaga ini juga diawasi oleh Otritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua BMAI Frans Lamuri mengatakan sengketa yang dapat ditangani adalah semua bentuk keluhan atau keberatan berakitan dengan penolakan tuntutan ganti rugi atau manfaat asuransi.


"Kami hanya urusi sengketa, itu dari klaim saja. Jadi kalau ada nasabah klaimnya tidak dibayar itu silahkan melapor ke BMAI," ungkapnya saat seminar mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di Grand Hyat, Jakarta, Kamis (7/11/2013).


Kemudian juga diatur jumlah tuntutan maksimal Rp 500 juta untuk Asuransi Jiwa/Jaminan Sosial dan Rp 750 juta untuk Asuransi Umum. Selan itu dipastikan aktivitas asuransi yang dilakukan berada dalam kawasan Indonesia.


"Jadi kalau misalnya dia punya asuransi dengan perusahaan Australia, kita nggak ada urusan," sebutnya.


BMAI akan menolak sengketa jika ada kebijakan harga, suku premi, kurs valuta asing, berada dalam proses investigasi pihak berwajib dan pernah disidangkan di pengadilan.


Prosesnya sangat sederhana, pertama pemohon dapat mengisi formulir permohonan penyelesaian sengketa (FPPS). Kedua sengketa ditangani oleh mediator. Ketiga BMAI akan menghubungi perusahaan asuransi dan memberikan jawaban kepada pemohon tentang proses selanjutnya dalam 3 hari.Next


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!