Bakrieland Setuju Tanah 600 Hektar Jadi Jaminan Utang ke Bank of New York

Jakarta -Para pemegang obligasi (Bondholders) PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) melalui Bank of New York Mellon, London, UK (selaku Trustee) mencabut permohonan kasasi perihal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal ini merupakan kasus lanjutan dari Bakrieland telah memenangkan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta oleh Bank of New York. Bakrieland memiliki total utang obligasi senilai US$ 155 juta (Rp 1,5 triliun) kepada Bank of New York Mellon cabang London, Inggris.


Utang tersebut akan jatuh tempo pada 2015 mendatang. Namun, pihak bondolders meminta kepada Bakrieland untuk mempercepat pembayaran utang tersebut di tahun 2013. Oleh sebab itu, PKPU berlanjut di tingkat kasasi yang pada akhirnya permohonan kasasi dicabut Bank of New York Mellon.


PKPU tersebut diinisiasi oleh Bondholders setelah dianggap upaya restrukturisasi atas obligasi terkait tidak mencapai kesepakatan di antara Bakrieland dan Bondholders.


Dalam keterangan persnya, Minggu (8/12/2013), Chief Corporate Affairs Officer ELTY, Yudy Rizard Hakim menjelaskan Bakrieland telah menyampaikan negosiasi untuk restrukturisasi tidak akan dilakukan kecuali setelah Permohonan Kasasi tersebut dicabut.


"Sebagai langkah awal dengan niat baik, Bondholders setuju untuk mencabut Permohonan Kasasi sehingga dapat duduk bersama kembali guna melakukan negosiasi dengan Bakrieland," kata Yudi.


Para Pihak memahami bahwa pencabutan atas Permohonan Kasasi tersebut adalah guna memfasilitasi penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak dan tidak diartikan sebagai pengakuan Bondholders atas Putusan Pengadilan Niaga tersebut.Next


(dru/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!