Pengaduan Soal Debt Collector dan Investasi Bodong Masih Banyak

Jakarta -Mayoritas masyarakat mengadukan masalah perbankan, debt collector, hingga investasi bodong kepada call center Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

"Kita membuka call center di 153 lalu melalui pengaduan email atau langsung datang ke BPKN. Mayoritas pengaduan atau 80%-nya adalah pengaduan masalah perbankan dan pembiayaan konsumen, porsinya cukup besar," ungkap Anggota Komisi III BPKN Zainal Simanjuntak di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2013).


Dari Mei hingga awal Desember 2013, jumlah pengaduan masyarakat ke BPKN terkait masalah perbankan berjumlah 125 laporan, sedangkan untuk pembiayaan masyarakat terhitung 103 laporan. Khusus masalah perbankan, mayoritas pengaduan disebabkan karena minimnya pengetahuan masyarakat pada produk perbankan yang dipilihnya. Ditambah lagi, petugas bank tidak memberikan cukup banyak informasi kepada para calon nasabah.


"Pengaduan perbankan ini sangat rumit karena yang berkepentingan adalah konsumen pihak bank. Pihak bank sebagai pelaku usaha dinilai kurang memberikan edukasi terkait masalah perbankan. Dugaan pelanggaran itu mengacu pada pelaku usaha tidak memberikan penjelasan yang cukup terhadap konsumen atau tidak disosialisasikan dengan benar. Hanya kontrak perjanjian yang ditandatangani tetapi konsumen tidak mengerti isi kontrak itu. Petugas bank tidak memberikan penjelasan secara benar kontrak dengan konsumen," imbuhnya.


Sedangkan pengaduan masalah perbankan lainnya lebih disebabkan karena pemaksaan seperti penagihan oleh debt collector. "Masalah bunga bank dan cara penagihan oleh debt collector," sebutnya.


Sementara itu untuk pengaduan masyarakat terkait pembiayaan konsumen, yang paling banyak dilaporkan menyangkut investasi bodong. Karena itu BPKN merangkul Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama memberikan perlindungan kepada konsumen.


"Pembiayaan konsumen contohnya banyak pengaduan soal investasi bodong yang tidak ditangani secara baik. Yang dilakukan adalah pengaduan ini bisa ditindaklanjuti. Yang paling utama adalah mengkonfirmasi kepada pelaku usaha. Selain itu kita bekerjasama dengan OJK agar bisa cepat mengambil kebijakan penyelesaian masalah ini. Kalau ada unsur pidana, kita alihkan ke pengadilan dan kalau ada unsur perdata bisa kita masukan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)," ujar Zainal.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!