Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan secara teknis waduk tersedut sudah hampir selesai 90%. Namun karena masih ditempati masyarakat, waduk tidak bisa digenangi air.
"Sekarang masih ada 5.000 KK. Kemudian waduknya sendiri, sekarang sudah hampir 90%. Jadi, kalau menurut rencana kita semula, 1 April tahun depan ini sudah bisa dilakukan pengisian, dengan catatan ada kepastian, masyarakat di situ bagaimana," kata Djoko usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (9/12/2013)
Ia menuturkan, ada dua kelompok masyarakat yang menjadi permasalahan dari waduk tersebut, penanganannya pun berbeda. Namun berpatokan pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah.
"Disitu kan ada 2 kelompok, kelompok yang menuntut haknya sesuai dengan permendagri tahun 1975, dan yang bukan permendagri. Kalau yang Permendagri itu orang punya hak untuk direlokasi, disiapkan tanah dan rumah. Kalau yang non permendagri dia menempatkan disana tapi tidak punya hak," jelasnya.
Penyelesaiannya untuk masyarakat yang tergolong dalam Permendagri tahun 1975, maka akan diselesaikan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Sementara yang lainnya harus masih dibahas bersama tim terpadu pemerintahan.
"Permendagri 75 di sini tadi kayanya sudah bisa lah, nanti dituangkan di Perpres langsung bisa dilaksanakan. Tapi yang non permendagri 1975 sekarang sedang dibahas masih diberi waktu satu minggu," kata Djoko.
(mkl/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!