Hal itu dikemukakan oleh Manager Senior Komunikasi PT PLN Persero, Bambang Dwiyanto kepada detikFinance, Minggu (9/12/2013).
"Masih seperti kemarin statusnya. Dari statement terakhir yang dikemukakan oleh Pak Dirut masih sama seperti itu. Tidak tahu dari sisi Kementerian apakah sudah ada statement lain apa belum," katanya.
Bambang juga mengatakan, hingga saat ini Nur Pamudji masih menjalankan jabatannya sebagai Dirut PLN, sesuai dari arahan pemerintah.
"Pak Dahlan kan lapor Pak Presiden, dan masih disuruh kerja. Ya masih disuruh kerja intinya," lanjut Bambang.
Direktur Utama PLN Nur Pamudji menjelaskan soal kabar dirinya mengajukan pengunduran diri kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan. Nur Pamudji mengatakan, dirinya sedih karena tidak bisa memberikan perlindungan hukum kepada pegawai PLN.
Saat ditemui detikFinance, Jumat (6/12/213), Nur Pamudji mengaku telah mengirimkan pesan singkat atau SMS ke Dahlan Iskan pada 12 November 2013 lalu.
Berikut pernyataan Nur Pamudji kepada detikFinance.
"Tiga minggu yang lalu saya konsultasi sama Pak Dahlan. Intinya saya laporkan kalau orang PLN itu korupsi atau nyolong terima suap kayak begitu saya rela mereka masuk penjara. Kalau perlu saya sendiri yang borgol mereka. Statement saya begitu ke Pak Dahlan. Sekarang ini masalahnya, kalau saya bilang begini. Kayaknya PLN perlu dipimpin oleh orang yang piawai dalam memberikan perlindungan hukum kepada para profesional yang ada di PLN. Jadi PLN perlu dipimpin oleh yang piawai bersama PLN. Supaya para profesional itu bisa bekerja dengan penuh profesionalisme. Jadi kalau Pak Dahlan bisa segera mendapatkan yang saya inginkan tadi, saya rela mundur supaya orang PLN bisa bekerja dengan tenang menghadapi persoalan hukum, karena bosnya itu piawai sekali dalam melindungi mereka."
Menurut informasi dari internal PLN, mundurnya Nur Pamudji dikarenakan kriminalisasi 5 pegawai PLN oleh Kejaksaan Agung. Hal ini terjadi karena diduga melakukan korupsi pada proyek pengadaan flame turbine di 12 Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Belawan, Medan pada 2007-2009.
(zul/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!