Empat Broker Saham Ini Sudah Lepas dari Sanksi BEI

Jakarta -Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membebaskan empat Anggota Bursa (AB) atau broker saham dari sanksi berupa teguran tertulis atas transaksi tidak wajar yang dilakukan nasabah-nasabah mereka.

Empat anggota bursa tersebut yaitu PT Maybank Kim Eng Securities, PT Daewoo Securities Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT RHB OSK Securities Indonesia.


Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo mengungkapkan, empat Anggota Bursa (AB) tersebut saat ini sudah melakukan perbaikan atas kesalahan yang dilakukan.


"AB sudah mengetahui dan mengubah yang salah atas yang mereka lakukan. Mereka sudah perbaiki kesalahan," kata Uriep saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (2/4/2014) malam.


Uriep menuturkan, saat ini para anggota bursa tersebut sudah terbebas dari sanksi BEI dan diminta untuk tetap memantau secara teliti atas transaksi para nasabahnya.


"Mereka sudah tidak kena sanksi lagi sekarang. Semuanya sudah melakukan perbaikan. Kalau belum memperbaiki itu bisa kena suspen, kalau tidak memperbaiki juga ya bisa dicabut. Para AB harus mengawasi setiap transaksi nasabahnya dengan baik," terang dia.


Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan sanksi berupa teguran tertulis kepada empat anggota bursa yaitu PT Maybank Kim Eng Securities, PT Daewoo Securities Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT RHB OSK Securities Indonesia.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!