Masih Ada Emiten dan Perusahaan Efek Minta Keringanan Pungutan OJK

Jakarta -Batas akhir tahap pertama pembayaran pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat tanggal 15 April, namun masih banyak perusahaan jasa keuangan yang telat bayar. Bahkan, ada beberapa perusahaan yang minta keringanan pembayaran, di antaranya satu emiten dan satu perusahaan efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyebutkan, sekurang-kurangnya ada 10 perusahaan yang mengajukan keringanan atas pungutan ini.


"Ada emiten ada sekuritas. Nggak banyak kok, di bawah 10. Dari emiten hanya satu dan ada satu perusahaan efek sampai saat ini. Ada kemungkinan yang lain belum tahu atau memang cuma ini yang minta pengecualian," kata Nurhaida di Jakarta, seperti dikutip Senin (21/4/2014).


Dia menjelaskan, permintaan keringanan tersebut saat ini masih dibahas di internal OJK apakah sesuai dengan ketentuan yang diterapkan OJK terkait hal ini.


"Kita lihat apa sesuai dengan kriteria. Dan belum tentu diberi keringanan. Kita bahas dulu di internal. Masalah pemberian keringanan atau pun denda masih kita bahas. Keringanan kan ada standarnya. Keringanan ini apa sesuai dengan kriteria dengan kondisi perusahaan yang mengajukan. Kalau tidak sesuai dengan kriteria tentu nggak ada keringanan," terang dia.


Selain permintaan keringanan, hingga batas pembayaran terakhir tahap pertama, ternyata masih terdapat banyak kendala sehingga telat melakukan pembayaran.


"Pada dasarnya sudah ada yang bayar. Masih terdapat beberapa kendala. Mungkin karena itu batas akhir 15 April untuk triwulan I. Semua pihak akses di hari itu. Jadi ada kendala," katanya.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!