Buruh Klaim Jokowi Setuju Kenaikan Upah Minimum Sektoral 5% di 2014

Jakarta -Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) mengklaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5% dari UMP yang berlaku tahun ini (Rp 2,4 juta).

"Sudah diputuskan Pak Jokowi, tinggal ada penambahan lagi beberapa sektor. Menyetujui 5%. Udah selesai. Tapi profesional, nggak semua. Hari Senin kita akan membicarakan itu lagi," kata Presiden FSBI Bayu Murnianto kepada wartawan usai menemui Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2014


FSBI menemui Jokowi dengan didampingi oleh Anggota DPR-RI Rieke Diah Pitaloka. Wahyu menjelaskan, hanya 7 sektor yang mengalami kenaikan sebesar 5%, yaitu industri bahan kosmetika dan kosmetika, industri otomotif, industri kemasan kaleng, industri farmasi, jasa rumah sakit, industri elektronika, barang elektronika dan optik serta industri peralatan listrik.


"5% ini tidak dipukul rata, karena akan ada penurunan kalau dipukul rata, Jadi tergantung sektor. Yang diambil adalah upah sektoral dari tahun lalu," katanya.


Bayu menjelaskan, pihaknya mendesak kenaikan UMSP ini untuk menjadi patokan bagi perusahaan dalam menentukan upah bagi buruh di sektor tertentu.


"Kita desak ini supaya jadi patokan. Kalau tak ada patokan kan kita tidak bisa tentukan, jadi dengan adanya ini akan jadi jaring pengaman," ujarnya.


Dalam kesempatan yang sama, Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa kenaikan 5% itu berlaku sejak 1 Januari 2014. Sehingga pembayarannya oleh perusahaan akan digabung dari awal tahun.


"Berlaku terhitung 1 Januari 2014, dirapel," katanya.


(ros/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!