Jual Bir ke Remaja, Ini Sanksi Buat Minimarket Cs

Jakarta -Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol mencantumkan sanksi-sanksi bagi pengecer minuman beralkohol golongan A (kadar maksimal 5% yaitu bir) yang melanggar ketentuan. Pengecer yang dimaksud antaralain minimarket, supermarket, hipermarket, dan lainnya.

"Pengecer dan penjual langsung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB (surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol), SKP-A (surat keterangan penjual minuman golongan A), SKPL-A (surat keterangan penjual minuman langsung golongan A) atau izin teknis," jelas pasal 41 Permendag tersebut dikutip, Kamis (24/4/2014)


Pada pasal 15 kurang lebih berbunyi penjualan minuman beralkohol golongan A hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas (KTP) kepada petugas/pramuniaga


"Pencabutan izin dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 7 hari kerja," jelas Permendag tersebut.


Permendag tersebut mengatur antaralain penjualan minuman beralkohol yang langsung minum di tempat, hanya dijual di hotel, bar, dan tempat tertentu yang ditetapkan Bupati/walikota dan gubernur.


Selain itu, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer di toko bebas bea, dan tempat tertentu yang diatur oleh bupati/walikota dan gubernur.


Minuman beralkohol golongan A (kadar maksimal 5% antaralain bir) juga dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, hipermarket. Pihak pengecer harus memiliki luas lantai penjualan minimal 12 meter persegi. Untuk menjadi pengecer harus memenuhi syarat yang ketat diantaranya punya surat keterangan penjual minuman beralkohol golongan A (SKP-A).


Pengecer juga wajib menempatkan produk minuman beralkohol tak bercampur dengan produk lain atau tempat khusus. Pihak pengecer wajib melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan.


Selain itu, pengecer dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja (kos-kosan), dan bumi perkemahan. Juga dilarang dijual yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit. Selain itu ada juga tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan gubernur.


(hen/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!