Bea Keluar Mineral Dilonggarkan, Menkeu: Itu Fair

Jakarta -Pemerintah melonggarkan pengenaan Bea Keluar (BK) untuk perusahaan tambang yang secara progresif membangun fasilitas pemurnian (smelter). Ini dianggap sebagai langkah yang adil, baik untuk pemerintah maupun perusahaan.

"Kalau company membuat smelter, nggak boleh kenakan BK. Itu nggak fair namanya. Tujuan dari BK adalah membangun smelter," kata Menteri Keuangan Chatib Basri di kantornya, Jakarta, Jumat (24/4/2014).


Namun memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan. Ini masih dirampungkan oleh Kemenkeu dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Di antaranya adalah pemberian jaminan kesungguhan dengan penempatan uang dan produksi.


"Kita harus tahu persis progress-nya apa. Mulai dari groundbreaking ataukah taruh uang?" sebutnya.


Bila tidak melalui persyaratan tersebut, maka BK tetap akan berlaku seperti awal. Pemerintah tetap akan memperbolehkan ekspor, tetapi dengan pengenaan BK 20%-60% secara progresif sampai 2017.


"Itu adalah posisi kita, tidak ada perubahan dengan posisi itu. Kalau company-nya nggak bangun smelter, boleh ekspor tapi kena BK," ujar Chatib.


Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan dengan penerapan BK yang tinggi tentunya memberatkan perusahaan untuk pembangunan smelter. Apalagi smelter memerlukan investasi yang sangat besar. Terlihat sejak aturan ini diterapkan, perkembangan pembangunan smelter sangat lambat.


Pada semester I-2014, tidak ada investasi pembangunan smelter yang masuk ke dalam negeri. Padahal seharusnya beberapa perusahaan besar sudah harus mulai pembangunan pabrik.


(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!