MSC adalah sertifikasi ekolabel internasional yang merupakan bagian dari persyaratan pasar ekspor. Kecenderungan persyaratan ekolabel semakin meningkat di pasar internasional.
"Belum ada produk perikanan tangkap Indonesia yang mempunyai MSC. Di Asia baru Maladewa untuk produk cakalang dengan penangkapan pancing. Lalu ada kerang tangkapan dari laut itu Vietnam," ungkap Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saut P Hutagalung saat berdiskusi dengan media di Kantor KKP Kawasan Gambir, Jakarta, Jumat (25/04/2014).
KKP sendiri sudah mengajukan usulan sejak 2010 untuk mendapatkan pengakuan MSC atas produk perikanan tangkap Indonesia yaitu cakalang, rajungan, kerapu, kakap big eye, dan tuna yellow fin. Tetapi hingga kini belum ada satu pun produk yang disertifikasi MSC.
Saut menyebut proses sertifikasi berkelas internasional itu cukup sulit dengan tahapan panjang. "Kita masih terus mengajukan dan masih banyak persyaratan yang harus diperbaiki. Belum lagi survei yang memakan waktu 6 bulan, lalu baru sertifikat dapat dicetak," katanya.
Menurut Saut, sertifikasi MSC sangat penting dan berguna. Setidaknya ada 3 manfaat yang didapat Indonesia yaitu produk yang didapat berasal dari cara yang benar, lalu pasar ekspor lebih terbuka serta harga yang jauh lebih tinggi. Kemudian konsumen di luar negeri tidak ragu mengonsumsi produk Indonesia.
Menurut data KKP, pada 2013 nilai ekspor produk perikanan tangkap mencapai US$ 4,2 miliar, dengan rincian nilai tuna sebesar US$ 764 juta, rajungan US$ 359 juta, kakap merah sebesar US$ 11,7 juta, dan kerapu US$ 29 juta.
Ditargetkan pada 2015 nanti, salah satu produk perikanan tangkap Indonesia yaitu rajungan akan mendapatkan label MSC. "Rajungan bisa jauh lebih cepat. Tahun ini kita bisa selesaikan verifikasinya, 2015 kita usahakan selesai," tuturnya.
(wij/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!