Pasca Dahlan 'Gebrak Meja', Akhirnya PLN dan Pertamina Sepakati Listrik Panas Bumi

Jakarta -PT PLN (Persero) dan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) akhirnya menandatangani Heads of Agreement (HoA) atau pokok perjanjian revisi harga uap dan listrik panas bumi. Kisaran harga dari 9 proyek yang disepakati adalah 8,4 sen-11 sen per kWh.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama PLN Nur Pamudji dan Direktur Utama Rony Gunawan di kantor pusat PLN, Jakarta, Kamis (24/4/2014).


"Kita bersyukur sore ini berhasil tanda tangan pokok perjanjian untuk harga jual beli uap dan listrik dari panas bumi," kata Nur Pamudji dalam sambutannya.


HOA ini adalah tahap awal sebelum perjanjian ini disepakati secara keseluruhan. HOA akan diusulkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan secara bersamaan akan diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


"Untuk menjadi PPA perlu restu KESDM. Senin sudah sampai ke ESDM dan minta verifikasi ke BPKP," sebutnya.


Prosesnya diharapkan hanya berlangsung selama dua bulan dan tahun ini. Memang dalam verifikasi perjanjian ada kemungkinan terjadinya revisi harga. Namun tidak akan berubah terlalu signifikan.


"Dalam 2 bulan bisa selesai. Untuk itu PGE dan PLN berkunjung untuk BPKP menjelskan ini. Mudah-mudahan menterinya juga setuju dan langsung kita ke PPA," jelasnya.


Berikut adalah rincian proyek :



  1. PJBU : Sungai Penuh Unit I dan II 2x55 MW (hulu) - 2022

  2. PJBU : Hululais Unit I dan II 2x55 MW (hulu) - 2019

  3. PJBL : Kotamobagu Unit I, II, III dan IV 4x20MW (hilir) - 2024

  4. PJBL : Lumut Badai Unit I dan II 2x55 MW - 2017

  5. PJBL : Lumut Badai III dan IV - 2022

  6. PJBL : Ulubelu Unit III dan IV - 2x55 MW - 2016

  7. PJBL : Kamojang Unit V 1x30 MW - 2015

  8. PJBL : Karaha 1x30 MW - 2017

  9. PJBL : Lahendong Unit V dan VI 2x20 MW - 2017


Seperti diketahui, pada Kamis 10 April 2014, Menteri BUMN Dahlan Iskan marah besar saat rapat dengan direksi Pertamina dan PLN, ketika membahas kesepakatan harga pembelian listrik panas bumi (geothermal). Dahlan sempat memberi ultimatum kepada direksi kedua BUMN ini agar segera diperoleh kesepakatan minggu ini. Bila tidak ada sanksi yang bakal dikenakan. (mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!