Pedagang Tak Keberatan Jual Bir Harus Minta Konsumen Tunjukkan KTP

Jakarta -Para pelaku ritel (peritel) tidak keberatan terkait aturan baru pemerintah yang memperketat penjualan eceran minuman beralkohol termasuk soal meminta konsumen menunjukkan KTP saat beli bir. Mereka menegaskan sudah memenuhi beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk menjual minuman beralkohol.

"Memang hal ini menjadi usulan Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) kepada pemerintah. Beberapa anggota ritel sudah ada yang mempunyai ruang khusus, kasir tersendiri jadi terpisah dengan penjualan produk lainnya. Kemudian pembeli juga diharuskan menyerahkan KTP. Pada prakteknya menurut kami tidak sulit," kata Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid kepada detikFinance, Kamis (24/04/2014).


Sementara itu, peritel juga mengaku sudah memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sebagai syarat memperdagangkan minuman beralkohol golongan B (kadar 5%-20%) dan C (kadar lebih 20%).


"Retailer juga sudah mengantongi SIUP," imbuhnya.


Namun yang jadi keberatan peritel adalah penerapan aturan ini di lapangan. Menurut Satria jangan sampai aturan ini bertentangan dengan Pemerintah Daerah yang bisa saja membuat aturan larangan penjualan minuman beralkohol.


"Untuk tingkatkan daya saing produk, maka Perda-perda (Peraturan Daerah) di daerah yang tidak memperbolehkan golongan A (bir) untuk dijual harus direvisi mengikuti Permendag yang baru ini. Jangan sampai industri berkembang minuman alkohol terganggu karena tidak bisa dijual ke sana. Harusnya minuman alkohol golongan A tidak perlu masuk ke dalam barang yang diawasi karena rendah kadar alkoholnya (maksimal 5%)," jelasnya.


Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan yang berlaku efektif 11 April 2014 ini bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014.Next


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!