Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo mengatakan pengajuan pembebasan PPN untuk rumah susun menunggu izin prinsip dari Presiden.
"Rusun sedang cek ke kemenkeu (kementerian keuangan), sekarang sedang dimintakan ke presiden untuk izin prinsip pembuatan PP (Peraturan Pemerintah). Untuk buat itu biasanya ada prosedur standardnya, diantaranya minta izin prinsip ke Presiden. Ini kita terus desak, karena pemrakarsa untuk PP ada di Kementerian Keuangan," kata Sri di acara Coffee Morning Kemenpera, Jl Raden Patah, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Berbeda dengan aturan bebas PPN untuk rumah tapak yang diundangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), aturan untuk rusun akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Saya kira dalam sebulan ini, mereka sudah melakukan kajian juga," katanya.
Saat ini harga rusun yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN untuk pembangunan rumah susun sederhana tipe 21 hingga 36 yaitu harga maksimal Rp 144 juta per unit atau Rp 4 juta per m2 untuk tipe 36.
Aturan ini akan sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rusun sederhana lebih murah. Faktanya di lapangan, misalnya harga rusun sederhana di sekitar Jakarta paling murah saat ini Rp 200-an juta, sedangkan rusun yang bebas PPN 10% maksimal Rp 144 juta.
Seperti diketahui, PMK mengenai pembebasan PPN untuk rumah tapak (non rumah tapak) sederhana sudah diundang-undangkan pada 10 Juni 2014. Aturan ini mulai berlaku pada 9 Juli 2014.
(zul/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!