Dianggap Pengembang Nakal oleh Djan Faridz, Ini Tanggapan Bos Perumnas

Jakarta -Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz melaporkan 58 pengembang besar yang mencakup 191 proyek, ke polisi pada Selasa (17/6/2014), termasuk Perum Perumnas, terkait ketidakpatuhan aturan hunian berimbang.

"Perumnas lihat ada nggak hunian berimbang. Kita sudah buat," kata Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto usai meresmikan 2 tower rusunami di Bandar Kemayoran, Jakarta, Rabu (25/06/2014).


Menurut Himawan, pihaknya sudah merealisasikan sesuai ketentuan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yaitu konsep hunian berimbang. Konsep hunian berimbang sudah dibangun di beberapa lokasi strategis proyek Perumnas seperti Bekasi (Jawa Barat), Kemayoran (DKI Jakarta) dan Cilegon (Banten).


"Ada 3 lokasi yang kita bangun di Pesona Bekasi luasnya 14 hektar ada 23.000 rumah sederhana itu tidak dihitung. Kemudian Kemayoran kita bangun rusunawa 4 unit dan Rusunami juga ada. Lalu contoh di Cilegon dari 160 hektar ada 12 hektar kita bangun juga," tuturnya.


Pihaknya menduga Kementerian Perumahan Rakyat belum mengolah dan melakukan update terkini secara lengkap tentang proyek-proyek para pengembang. Untuk itu pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada Menpera Djan Faridz.


"Kita akan klarifikasi," sebutnya.


Seperti diketauhi sebelum melapor ke Mabes Polri, Djan Faridz melaporkan para pengembang tersebut ke Kejaksaan Agung setelah mendapatkan investarisasi data pengembang yang tak melaksanakan hunian berimbang dari lembaga surveyor independen PT Surveyor Indonesia.Next


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!