Prabowo-Jokowi Dianggap Belum Serius Bahas Perbankan dan Pasar Modal

Jakarta -Dua Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Joko Widodo dinilai belum menyentuh secara dalam sektor keuangan seperti perbankan dan pasar modal dalam visi-misinya. Padahal, pasar modal misalnya bisa dilakukan sebagai alternatif pembiayaan yang bisa diperhitungkan.

Ekonom Senior INDEF Didin S. Damanhuri mengatakan, keberadaan industri perbankan dan pasar modal belum optimal mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, terutama membangun perekonomian di daerah, untuk itu perlu didorong lebih agresif.


"Akses UKM ke perbankan atau ke pasar modal masih minim. Masih kecil. Pasar modal kurang dari 5% untuk UKM, kebanyakan perbankan. Harus ada perubahan mendasar terhadap perbankan dan pasar modal," kata Didin dalam acara Kajian Tengah Tahun (KTT) INDEF 2014, Pembaruan Ekonomi atau Status Quo? Di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (26/6/2014).


Dia menjelaskan, pasar modal merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang dinilai murah dan terbuka.


"Pendanaan melalui pasar modal masih minim padahal pasar modal adalah dana murah untuk pengusaha," katanya.


Sementara di sisi perbankan, Didin menilai, pembiayaan di industri perbankan masih menggunakan sistem sentralistik, artinya dana yang dihimpun dikumpulkan di pusat tapi minim disebarkan ke daerah.


"Perbankan kita saya kira mengusulkan judicial review, dana daerah disedot ke Jakarta, tidak sampai 5% ke pedesaan," ujar dia.


Menurut Didin, pemerintah yang akan datang perlu mendorong pendanaan dari industri perbankan agar tersebar ke pedesaan tidak hanya di kota-kota besar saja seperti halnya di Amerika Serikat (AS) yang sudah menjalankan konsep kantor cabang yang menyerap dana di pedesaan, yang kemudian digunakan untuk pembangunan di pedesaan.


"Begitu juga pasar modal. Pasar modal sekarang pemanfaatanya lebih banyak oleh asing. Padahal, pasar modal adalah alternatif dana murah yang harusnya bisa digunakan bagi perekonomian Indonesia, termasuk bagi daerah," pungkasnya.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!