Produsen Tak Tarik Rokok Belum Bergambar Seram yang Sudah Beredar

Jakarta -Pemerintah efektif menerapkan peraturan yang mewajibkan peringatan bergambar di bungkus rokok mulai 24 Juni 2014. Namun, pelaku industri tidak akan menarik rokok yang sudah ada di tingkat pengecer meskipun tanpa gambar peringatan. Mengapa?

Dalam perbincangannya bersama detikFinance, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Sumiran menerangkan bahwa pita cukai yang menempel pada kemasan rokok sudah dibayar oleh pelaku industri.


Alasan tersebut yang mendasari mengapa produk rokok yang telah berada di tingkat pengecer tidak akan ditarik oleh pelaku industri selaku pemilik merek. "Kita tentu tunduk, tapi bukan berarti produk kita ditarik. Untuk produk yang sudah ada di tingkat pengecer tidak akan kita tarik. Setiap batang rokok itu sudah kena cukai. Kalau barang pajaknya sudah di bayar mau ditarik akan repot karena Bea Cukai harus bayar restitusi (pengembalian pajak) ke industri," papar Ismanu, Selasa (24/6/2014).


Pemerintah, lanjut Ismanu, harus terlebih dulu menetapkan tata aturan yang jelas tentang pengembalian cukai yang telah dibayarkan. "Sekarang apa mau Bea Cukai melakukan itu? Lagi pula, sampai sekarang saya belum pernah dengar ada aturan Bea Cukai untuk menarik barang yang sudah dibayar cukainya," tegasnya.


Belajar dari hal tersebut, tambah Ismanu, ke depan ada baiknya jika pemerintah ingin menetapkan aturan melibatkan berbagai pihak termasuk pelaku usaha. Ini agar berbagai potensi kendala teknis di lapangan dapat diminimalkan.


"Makanya pemerintah kalau bikin aturan tolong semua diajak bicara. Ini kan multi sektor, ada Kementerian Kesehatan, Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan lain-lain," tutur Ismanu.


(hds/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!