Rayuan Koperasi Cipaganti, Tanam Rp 100 Juta Tumbuh 18%/Tahun

Jakarta -Koperasi Cipaganti pernah mengklaim kalau investasinya bukan bodong seperti yang marak terjadi di dalam negeri. Namun apa daya, seiring waktu terbukti koperasi tersebut tidak bisa mengembalikan dana nasabah sesuai perjanjian.

Bos Cipaganti Group, Andianto Setiabudi, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 8.700 mitra usahanya. Kerugiannya mencapai Rp 3,2 triliun.


Bagaimana cara Cipaganti menarik nasabah? Seperti dikutip dari siaran pers Cipaganti, Selasa (24/6/2014), Koperasi Cipaganti berdiri sejak tahun 2002 bersamaan dengan berdirinya perusahaan Cipaganti yang bergerak di bidang transportasi.


Sejak berdiri, Cipaganti yang dikenal sebagai perusahan rental kendaraan telah membuka kerja sama dengan para investor. Caranya dengan menitipkan kendaraan.


Pemilik kendaraan akan mendapat bagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan dengan pihak Cipaganti yang akan mengoperasikan kendaraan itu.


Namun seiring dengan perkembangan perusahaan, pola kerja sama dengan penitipan kendaraan ini dinilai tidak lagi efektif. Sejak tahun 2007, Koperasi Cipaganti mulai melakukan pola kerja sama kemitraan dalam bentuk uang.


Minimal uang yang disetor Rp 100 juta, dengan pembagian keuntungan sekitar 1,5% per bulan tergantung lamanya jangka waktu kerja sama. Itu berarti ada keuntungan 18% per tahun.Next


(ang/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!