Seberapa Efektif Gambar Seram Kurangi Konsumsi Rokok?

Jakarta -Mulai hari ini, setiap bungkus rokok yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan peringatan bergambar atau Pictorial Health Warning (PHW). Penerapan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada tingkat penjualan rokok.

"Penurunan penjualan tentu ada, karena ada efek kejut. Yang biasa beli rokok pasti kaget kalau lihat gambar ini," tutur Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Sumiran kepada detikFinance, Selasa (24/6/2014).


Kendati demikian, Ismanu mengatakan efek kejut ini tidak akan berlangsung lama. Oleh karena itu, pelaku industri tidak terlalu khawatir terhadap dampak jangka panjang dari pemberlakuan aturan ini.


"Efek kejut itu kan tidak sepanjang masa. Jadi kita juga tidak terlalu khawatir akan berdampak jangka panjang," tutur dia.


Namun, gambar yang tergolong seram ini bisa saja tidak efektif mengurangi konsumsi. Ini karena sebagian orang membeli rokok secara eceran, alias ketengan. Mereka tidak melihat bungkus dengan gambar seram tersebut.


Justru kebanyakan orang di bawah umur yang membeli rokok dengan cara ketengan. "Namanya anak-anak, paling beli rokok 1-2 batang. Jarang mereka beli 1 bungkus," ujar Tris, salah seorang penjual rokok di kawasan Blok M.


Terkait aturan ini, Tris mengaku belum memperoleh informasi apa pun. "Belum dengar, mau ditarik atau bagaimana juga belum tau. Kita dagang saja seperti biasa. Kalau gambar seramnya sudah sering liat di TV, tapi kalau di kemasan nggak tahu," katanya.


Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 mengenai Pengendalian Tembakau efektif dilaksanakan 24 Juni 2014, atau tepat hari ini. Namun peraturan ini tidak mengatur penjualan rokok per satuan batang.


(hds/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!