Takut KPK, Perusahaan Batu Bara Buru-Buru Bayar Royalti ke Negara

Nusa Dua -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan untuk menyelesaikan banyaknya tunggakan royalti perusahaan batu bara. Langkah ini efektif, terbukti pembayaran royalti sudah meningkat 2 kali lipat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar mengungkapkan, realisasi pembayaran royalti batu bara ke negara dalam 3 bulan pertama di 2014 meningkat tajam.


"Tiga bulan pertama tahun ini pembayaran royalti sudah mencapai Rp 11 triliun, bila dibandingkan tahun lalu, di tiga bulan pertama hanya Rp 5 triliun," kata Sukhyar ditemui di Coaltrans Conferences 2014, di Bali International Cenvention Center, Nusa Dua, Bali, Senin (2/6/2014).


Sukhyar mengungkapkan, rendahnya pembayaran royalti tahun lalu karena banyak perusahaan batu bara menunggak bayar. Tapi setelah Kementerian ESDM menggandeng KPK, perusahaan tambang banyak yang bayar termasuk melunasi tunggakan royalti sebelumnya.


"Tahun lalu kan banyak yang nunggak, setelah KPK ke daerah khususnya mengurusi piutang negara, tunggakan royalti, pengecek Izin Usaha Pertambangannya (IUP), sekarang pembayaran royalti sudah naik 2 kali lipat," ungkapnya.


Ia menambahkan, tahun ini target pemenerimaan negara dari royalti batu bara mencapai Rp 37,6 triliun, atau jauh lebih besar daripada royalti dari tambang mineral hanya Rp 2 triliun.


"Tahun lalu royalti batu bara mencapai Rp 24,4 triliun, sedangkan mineral hanya Rp 3,9 triliun, mineral tahun ini turun karena pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah tapi itu di luar pajak dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," tutupnya.


Seperti diketahui Kementerian ESDM bersama KPK mengunjungi provinsi-provinsi penghasil tambang yang potensial di seluruh Indonesia. Ada 12 provinsi yang dikunjungi oleh KPK dan Kementerian ESDM.


Persoalan di beberapa provinsi tersebut bermacam-macam. Intinya, perusahaan tambang yang ada di provinsi tersebut tidak clean and clear, dan juga tidak melaksanakan kewajiban membayar royalti yang diwajibkan pemerintah.


Kementerian ESDM mencatat, terdapat 10.922 izin usaha pertambangan (IUP), yang mana sebanyak 6.042 IUP dinyatakan clean and clear, sedangkan 4.880 tidak clean and clear.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!