MS Hidayat Ajukan Kenaikan 80% Anggaran Perindustrian di 2015

Jakarta -Kementerian Perindustrian meminta anggaran di tahun 2015 sebesar Rp 4.866.487.777.500 (4,8 triliun). Angka ini lebih besar dari pagu tahun ini yang hanya 2.635.735.236.000 atau naik 80%.

Angka tersebut adalah jumlah dari usulan tambahan anggaran sebesar Rp 2.160.963.828.500 (Rp 2,1 triliun) dan Pagu Anggaran 2015 sebesar Rp 2.705.523.949.000 (Rp 2,7 triliun).


Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 278/KMK.02/2014 pada 10 Juli 2014 tentang penetapan pagu anggaran kementerian negara/lembaga, Pagu Anggaran Kementerian Perindustrian tahun 2015 sebesar Rp 2.705.523.949.000


"Pagu tersebut bersumber dari rupiah murni sebesar Rp 2.489.326.500.000, PNBP sebesar Rp 116.667.499.000, BLU sebesar Rp 69.530.000.000, dan PHLN sebesar Rp 30.000.000.000," kata Hidayat dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2014).


Alokasi anggaran tersebut adalah untuk Belanja pegawai sebesar Rp 606.978.217.000, lalu untuk belanja operasional yang meliputi biaya operasional perkantoran, pemeliharaan, peralatan kantor maupun gedung sebesar Rp 171.136.277.000, kemudian belanja non operasional sebesar Rp 1.927.409.455.000 yang meliputi belanja kegiatan prioritas sebesar Rp 1.527.358.000.000, anggaran pendiddikan sebesar Rp 370.275.000.000, belanja kegiatan non prioritas sebesar Rp 29.776.455.000.


Selain itu, Hidayat juga mengatakan, Kemenperin mengusulkan tambahan anggaran di tahun 2015 sebesar Rp 2.160.963.828.500.


"Jadi total kebutuhan anggaran di tahun 2015 Rp 4.866.487.777.500," jelas Hidayat.


Lebih lanjut, usulan ini akan dibahas di Badan Anggaran DPR. Anggota DPR RI, Ferrari Romawi berjanji akan memperjuangkan usulan dari Kemenperin ini pada pembahasan di Badan Anggaran DPR.


"Saya rasa kita perjuangkan. Masalah nanti berapa yang bisa kita dapat kita doakan bersama. Space untuk anggaran masih tetap ada kita perjuangkan semaksimal mungkin," kata Ferari.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!