Newmont Resmi Umumkan Cabut Gugatan Arbitrase

Jakarta -PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) hari ini mengumumkan bahwa PTNNT dan Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT, telah mengajukan penghentian dan pencabutan gugatan arbitrase yang telah diajukan kepada the International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Hal ini disampaikan oleh pihak PTNNT dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari situs resminya, Rabu (27/8/2014)


Gugatan arbitrase Newmont sempat diajukan terkait larangan ekspor yang mengakibatkan terhentinya kegiatan produksi tambang tembaga dan emas Batu Hijau.


"Keputusan untuk menghentikan dan mencabut gugatan arbitrase dilakukan menyusul adanya komitmen dari para pejabat tinggi Pemerintah yang akan membuka kembali perundingan formal untuk menyelesaikan Nota Kesepahaman dengan PTNNT, jika gugatan arbitrase dihentikan," jelas Newmont.


Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama pemerintah akan diikuti dengan kegiatan produksi dan ekspor konsentrat tembaga secara aman.


"PTNNT senantiasa berkomitmen untuk menjalin kemitraan jangka panjang dengan Indonesia dan mendukung kebijakan Pemerintah, masyarakat Indonesia, dan pengembangan sumber daya alam Indonesia secara bertanggung jawab yang kini sedang berjalan," jelas Newmont.


Seperti diketahui pada 1 Juli 2014, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) mengumumkan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional terkait larangan ekspor mineral mentah. Pihak Newmont mengakui langkah arbitrase diambil sebagai keputusan terakhir.


(hen/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!