Setelah pertemuan itu, Ahok menegaskan menolak permintaan buruh, yakni menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 sebesar 30%.
“Tadi kita diskusi saja. Dia (perwakilan buruh) langsung minta UMP naik 30%. Saya bilang enggak bisa, dasarnya apa? Kalau dibilang dulu bisa sampai 43%, itu kan karena soal Kebutuhan Hidup Layak,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2014).
Dia berujar tak bisa menaikkan UMP begitu saja karena harus dilakukan sesuai tingkat Kebutuhan Hidup Layak. Menurutnya, KHL juga tak bisa disamakan tiap tahun, karena ada proyeksi inflasi.
Ahok bilang, survey yang dilakukan oleh pihak pemerintah menunjukkan tingkat inflasi tahun ini rendah. Karena itu jumlah KHL dan UMP tahun depan tidak akan naik signifikan. Dia memilih untuk bekerja menekan inflasi dibanding menaikkan UMP seperti tuntutan buruh.
“Kita mesti adil, engak bisa survey KHL tahun ini disamakan untuk UMP tahun depan. Kenaikan (tahun 2015) pasti kecil karena KHLnya rendah. Hasil survey kita, inflasi rendah. Nanti inflasi harus terus kita tekan di Jakarta,” jelas Ahok.
(ros/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!