Izin Kelola Bandara Halim 'Kadaluarsa' Sejak 2002, Ini Kata AP II

Jakarta -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut izin pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur telah habis sejak tahun 2002. Sejak habisnya masa konsesi, PT Angkasa Pura II (Persero) belum menandatangani kesepatakan baru untuk mengelola Bandara Halim.

Akibatnya izin pengelolaan Bandara Halim oleh AP II dinilai sudah kadaluarsa atau tidak berlaku sejak tahun 2002 sehingga pemilik bandara (TNI AU) menawarkan kepada pihak swasta yakni Lion Group melalui anak usahanya PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS). Lantas apa penjelasan AP II yang masih menjadi pengelola Bandara Halim itu?


Kepala Bagian Humas AP II, Achmad Syahir menegaskan di dalam perjanjian antara TNI dan Kemenhub tidak menyebutkan penghentian atau batas akhir masa konsesi kepada AP II meskipun ada evaluasi setiap 5 tahun. Ini merujuk pada Surat Persetujuan Bersama antar KSAU dengan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/27/IV/1990, Serjama/03/III/1990 Tanggal 1 Maret 1990.


Serta sebagaimana telah diperpanjang tanpa batas waktu melalui Surat Persetujuan Bersama Nomor Perjam/2/VI/1997, SKEP/125/VI/1997 Tanggal 05 Juni 1997.


"Telah disepakati penggunaan sebagian tanah Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma untuk fasilitas penerbangan sipil," kata Syahir kepada detikFinance, Selasa (21/10/2014).


Peraturan pengelolaan Bandara Halim juga diperkuat oleh legalisasi yang dikeluarkan oleh Kemenhub selaku regulator bandar udara pada 3 tahun berikutnya. Legalisasi yang dikeluarkan pada 7 Juli 2005 tersebut tidak menyebutkan batas waktu atau kadaluarsa pengelolaan Bandara Halim oleh AP II.


"Berdasarkan Civil Aviation Airport Operation Certificate Bandara Halim Perdanakusuma Nomor Adm.OC/022/2005 tanggal 7 Juli 2005, Angkasa Pura II memiliki Izin untuk mengoperasikan sebagai pengelola Bandara Halim Perdanakusuma," tegasnya.Next


(feb/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!