Menhub Jonan Bakal 'Sikat' Angkutan Ilegal dan Pungli di Jalanan

Jakarta -Kementerian Perhubungan akan memberikan perlindungan terhadap pengusaha dan perusahaan angkutan. Perlindungan diberikan karena pengusaha angkutan baru saja menerima dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Langkah awal, pemerintah akan menggandeng aparat penegak hukum untuk menertibkan angkutan ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap pengusaha angkutan umum yang berizin.


"Kita juga akan tertiban angkutan ilegal untuk beri perlindungan angkutan resmi. Kami juga kerjasama dengan aparat kepolisian untuk hapus pungutan liar yang terjadi di jalan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada media di Kemenhub, Jakarta, Selasa (18/11/2014).


Kemenhub juga akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pembebasan PPN dan bea masuk suku cadang, seperti: ban, oli, kanvas rem, pelat kopling hingga mesin. Pembebasam PPN juga diberlakukan untuk setiap kendaraan baru dalam negeri yang akan dipakai untuk kendaraan angkutan umum.


"Kita juga akan usulkan kepada Kemendagri untuk pengurangan bea balik nama dan pajak tahunan kendaraan angkutan umum sebesar 50% dari tarif yang berlaku," jelasnya.


Kemenhub, ujar Jonan, akan membantu memfasilitasi akses dan kemudahan perbankan untuk peremajaan angkutan umum. Tidak hanya itu, pemerintah akan melakukan perbaikan dan peningkatan infrastruktur transportasi dan jaringan jalan.


(feb/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!